skip to Main Content

Informasi Tata Tertib Wisuda Uninus ke - 68

  1. Wisudawan wajib mengikuti gladi bersih wisuda yang dilaksanakan H-1 sebelum wisuda di Aula Uninus Gd. Pascsarjana Lt.3.
  2. Pada hari pelaksanaan Wisuda, wisudawan melakukan registrasi pada check point mulai pukul 06.00 WIB untuk Sesi I dan mulai 11.30 WIB untuk Sesi II.
  3. Wisudawan hanya didampingi 1 (satu) orang pendamping (orang tua/keluarga/kerabat).
  4. Wisudawan & pendamping melakukan registrasi dengan memperlihatkan kartu undangan wisuda.
  5. Wisudawan perempuan mengenakan pakaian kebaya lengkap dan bertoga.
  6. Wisudawan laki-laki mengenakan pakaian sipil lengkap sopan bertoga.
  7. Gate masuk akan ditutup maximal pada pukul 08.30 WIB untuk Sesi I dan Pukul 14.30 WIB untuk Sesi II.
  8. Wisudawan yang menggunakan kendaraan roda dua dapat parkir pada area:
    • Tempat Parkir Motor Uninus;
    • Saroja Motor; dan
    • Area ruko samping Saroja Motor.
  1. Wisudawan yang mengunakan mobil berhenti pada area drop off point yang ditentukan (Gerbang Uninus). Mobil Wisudawan tidak diizinkan parkir di area kampus melainkan akan diarahkan oleh petugas/panitia untuk parkir di beberapa lokasi berikut:
    • Dari arah timur parkir di:
    • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
    • Bapenda (SAMSAT)

–       Dari arah barat parkir di:

    • Kampus 2 STT Mandala (Pintu Masuk Halte)
  1. Setiap wisudawan hanya diperbolehkan membawa satu pendamping yang dapat memasuki area wisuda Uninus ke-68.
  2. Pendamping wajib masuk bersamaan dengan wisudawan dengan membawa kartu undangan untuk diverifikasi oleh petugas Protokoler dan LO. Tanpa kartu undangan, pendamping tidak diizinkan memasuki area wisuda.
  3. Pendamping wisudawan menempati tempat yang sudah disediakan sesuai arahan panitia.
  4. Pendamping wisudawan tidak diperkenankan meninggalkan tempat.
  5. Selama acara berlangsung, pendamping wajib menjaga kebersihan di area wisuda.
  1. Wisudawan dan pendamping akan diarahkan menuju gate
  2. Wisudawan dan pendamping melakukan pengecekan atribut dan perlengkapan wisuda pada titik check point.
  3. Wisudawan dan Pendamping akan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dibawa.
  4. Pada saat registrasi, wisudawan dan pendamping harus menyerahkan kartu undangan wisuda Uninus ke-68.
  5. Pendamping wisudawan akan diberikan nomor kursi tempat duduk dan gelang penanda khusus sebagai akses memasuki area clear
  6. Setelah registrasi, wisudawan diarahkan menuju area tunggu di tenda outdoor depan Gedung Sekolah Pascasarjana.
  7. Wisudawan akan dipandu oleh panitia menuju Aula Uninus Gd. Pascasarjana lantai 3 dengan tertib.
  8. Wisudawan memasuki Aula dan duduk di kursi yang telah ditentukan sesuai nomor urut dan nama wisudawan.
  9. Selama menunggu acara dimulai, wisudawan diharapkan duduk dengan tenang dan tidak bergerombol, berbicara, atau berfoto.
  10. Pada saat sidang terbuka sedang berlangsung, wisudawan tidak diizinkan meninggalkan ruangan sidang, hilir mudik dalam ruangan sidang, berbicara atau berbisik-bisik, mengaktifkan handphone atau sejenisnya, makan dan minum, merokok, membawa senjata berbahaya, dan membuat kegaduhan yang dapat mengganggu jalannya prosesi sidang terbuka.
  11. Wisudawan wajib mengenakan toga lengkap selama berada di ruangan sidang.
  12. Wisudawan mengikuti prosesi sidang terbuka dengan tenang, tertib dan memperhatikan nomor urut panggilan wisudawan.
  13. Selama menunggu panggilan, wisudawan wajib menjaga jarak dengan tertib dan tidak bergerombol.
  14. Prosesi penyerahan ijazah dilakukan oleh Dekan dan Wakil Dekan.
  15. Wisudawan tidak diperkenankan untuk berpose dengan cara yang berlebihan pada saat penyerahan ijazah oleh Dekan dan Wakil Dekan dan proses akan diabadikan oleh tim fotografi.
  1. Wisudawan memastikan kendaraan jemputan sudah berada di area kampus (drop off point) gerbang utama Uninus.
  2. Selama menunggu kendaraan jemputan, wisudawan menunggu pada area kampus yang sudah ditentukan oleh panitia dengan tetap menjaga ketertiban.
  3. Wisudawan dan pendamping diwajibkan sudah meninggalkan area kampus maksimal 30 menit setelah prosesi wisuda selesai.
Back To Top